Syarief Hasan melaporkan penulis akun @triomacan2000 dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 27 UU ITE. Syarief membantah istrinya telah berselingkuh dengan putra dari istri sebelumnya, dan tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik.