Beberapa
waktu yang lalu, telah terjadi kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Kasus
tersebut menimpa seorang menteri
Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. Kasus ini menyangkut subuah akun twitter
@TrioMacan2000. Hingga saat ini kasus ini belum juga terselesaikan, karena
secara resmi menteri tersebut telah melaporkan akun twitter @TrioMacan2000 ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait dugaan
tindak pencemaran nama baik. Menurut informasi yang dihimpun, akun Trio Macan 2000
dalam tulisan di media twitter menuding Inggrid Tansil (istri Syarief) telah
melakukan selingkuh dengan putranya dari istri pertama.
Syarief Hasan melaporkan penulis akun @triomacan2000 dengan
tuduhan melanggar KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311
tentang fitnah, serta Pasal 27 UU ITE. Syarief membantah istrinya telah
berselingkuh dengan putra dari istri sebelumnya, dan tuduhan tersebut merupakan
pencemaran nama baik. Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke
Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti
yang menimpa keluarganya.
Sebaiknya
bagi para pengguna akun twitter lebih berhati-hati lagi dalam berkicau di dunia
maya. Karena apabila tidak memperhatikan kicauannya, bisa saja menyinggung perasaan
seseorang. Meskipun di dunia maya bebas berekspresi, tetapi saat ini sudah ada hukum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran di dunia maya. Maka dari itu,
mulai dari sekarang kita harus lebih berhati-hati lagi dalam berselancar di
dunia maya.
0 komentar:
Posting Komentar